15 Untuk laporan keuangan akhir tahun, hasil auditnya adalah wajar tanpa pengecualian. Contoh opini wajar dalam laporan keuangan emiten SIDO 2019 via situs resmi BEI. Ini juga penting buat investor. Lihat laporan keuangan akhir tahun yang sudah diaudit. Letaknya di halaman depan, ada laporan dari auditor. Artinya wajib pajak PT yang laporan keuangannya tidak diaudit memiliki risiko kepatuhan 2 kali lebih tinggi dibandingkan dengan wajib pajak PT yang laporan keuangannya sudah diaudit. Sebagaimana yang diatur oleh Pasal 68 ayat (1) huruf f UU 40/2007 tentang PT, korporasi harus menyerahkan laporan keuangan kepada akuntan publik bila memiliki berakhirpada tanggal 31 desember 2005 diaudit oleh auditor independen lain yang dalam laporannya bernomer : 0101/AK- LAP/ 0306 tanggal 21 maret 2006 menyatakan pendapat wajar tanpa pengecualian. Berarti pada laporan laporan keuangan yang sebelumnya atau setahun yang lalu diberi keterangan tentang pendapat auditor yaitu menyatakan pendapat 14Desember 2011. Karangasem - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tak sudi dianggap sebagai lembaga yang mencari-cari kesalahan dalam mengaudit pengelolaan keuangan negara, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD. "Dalam melakukan audit, tidak ada tujuan kami mencari-cari kesalahan instansi yang kami audit," kata Kepala Sub Auditorat BPK Bali II Hasilaudit kemudian diberikan kepada perusahaan yang diaudit apakah ada kecurangan (fraud), kegiatan illegal atau kontrol internal yang kurang efektif. Dalam audit laporan keuangan, auditor akan menerbitkan laporan yang menyatakan opini apakah laporan keuangan perusahaan sudah dibuat sesuai standar akuntansi atau tidak. Laporankeuangan interim yang diaudit selain laporan keuangan interim tengah tahunan, dalam hal Perusahaan mempunyai laporan keuangan interim. Sementara itu, auditor eksternal—yang pastinya sudah dilengkapi dengan berbagai prosedur dan teknik—diharapkan agar menajalankan proses pemeriksaan sedemikian rupa, sehingga jika salah-saji lolos 7XF77. JAKARTA, - Audit adalah istilah untuk suatu proses pemeriksaan. Arti audit sendiri lebih sering dikaitkan dengan pemeriksaan pada penyajian laporan keuangan perusahaan. Apa itu audit? Dikutip dari The Economic Times, audit adalah pemeriksaan pembukuan hingga pemeriksaan fisik untuk memastikan suatu departemen dalam organisasi atau perusahaan sudah mengikuti sistem pencatatan yang juga berfungsi untuk memastikan bahwa sistem pembukuan dan tata kelola perusahaan terhindar dari kesalahan penyajian atau penipuan fraud. Audit adalah berfungsi untuk memastikan keakuratan loporan keuangan yang disajikan oleh organisasi atau perusahaan. Orang yang melakukan audit disebut dengan auditor. Baca juga Apa Itu Balance Sheet atau Neraca Keuangan?Arti audit sendiri bisa dilakukan dua pihak, yakni audit oleh internal perusahaan yang dilakukan oleh karyawan bagian pemeriksaan atau kepala departemen tertentu. Audit ini disebut dengan audit internal. Kedua yakni audit eksternal yakni proses audit yang dilakukan oleh pihak luar yakni auditor independen. Saat ini, arti audit juga sudah meluas, tak hanya memeriksa, namun juga melakukan investigasi. Ini karena fungsi audit adalah pencegahan atas tindakan fraud. Namun pada kenyataannya, audit juga tak hanya mencakup pemeriksaan pembukuan dan laporan keuangan, namun juga bisa mencakup audit atas operasional, audit perencanaan strategi, dan audit atas sistem IT. Berikut tahapan dalam audit Penunjukan auditor. Jika auditor adalah eksternal, maka biasanya ditunjuk oleh pemegang saham. Perencanaan audit yang mencakup rincian tenggat waktu dan departemen yang akan diaudit. Proses audit yakni saat auditor melakukan pengumpulan informasi dan pemeriksaan. Temuan auditor dituangkan dalam laporan yang disusun secara sistematis. Melaporkan hasil audit yang terdokumentasi dalam laporan auditor. Baca juga Apa Itu Profit Pengertian, Jenis, dan Perhitungannya Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Dear ortax..Mohon bantuannya…Perusahaan saya omzetnya di atas 50 milyar per tahun. Yang saya tanyakan adalah apakah ada keharusan untuk melapor SPT Tahunan yang sudah audit oleh KAP..?? Adakah sanksi jika tidak membuat SPT Tahunan yang belum di audit oleh KAP..?? Mohon dasar hukumnya..Thank ORTAX kalau dilihat dari form sptnya sendiri, ada pilihan apakah lap keu diaudit oleh KAP atau tidak. artinya ada kemungkinan diperbolehkan jika laporan keu tidak diaudit oleh boleh tidak diaudit.. tidak ada keharusan untuk laporan pajak diaudit KAP, berapapun omzetnya. laporan keuangan yang telah diaudit oleh KAP hanya memberikan keyakinan tambahan aja bagi pihak kantor pajak, bahwa wajib pajak tersebut telah membuat laporan keuangan sesuai dengan kaidah akuntansi yang berlaku umum. Hingga sekarang masih diperbolehkan. Ini adalah kutipan yang dipakai oleh fiskus.. "Sehubungan dengan kewajiban melaporkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik KAP, Direktorat Jenderal Pajak mengacu kepada ketentuan pasal 68 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyatakan bahwa Direksi wajib menyerahkan laporan keuangan Perseroan kepada akuntan publik apabila diantaranya dalam huruf e Perseroan mempunyai aset dan/atau jumlah peredaran usaha dengan jumlah nilai paling sedikit lima puluh miliar rupiah.Demikian penjelasan dari saya untuk dapat dipahami dan dilaksanakan sebagaimana mestinya."Adakah teman2 ortax yang bisa bantu untuk "counter" ..??? Originaly posted by lamsiharDear ortax..Mohon bantuannya…Perusahaan saya omzetnya di atas 50 milyar per tahun. Yang saya tanyakan adalah apakah ada keharusan untuk melapor SPT Tahunan yang sudah audit oleh KAP..?? Adakah sanksi jika tidak membuat SPT Tahunan yang belum di audit oleh KAP..?? Mohon dasar hukumnya..Thank ORTAXSebagai ref Berikut Kutipan dariUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2007TENTANGPERSEROAN TERBATASPasal 68 1 Direksi wajib menyerahkan laporan keuangan Perseroan kepada akuntan publik untuk diaudit apabila a. kegiatan usaha Perseroan adalah menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat; b. Perseroan menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat; c. Perseroan merupakan Perseroan Terbuka; d. Perseroan merupakan persero; e. Perseroan mempunyai aset dan/atau jumlah peredaran usaha dengan jumlah nilai paling sedikit lima puluh miliar rupiah; atau f. diwajibkan oleh peraturan wah…Tidak ada opsi ya Rekan ecooce..?? keharusan audit KAP dilakukan untuk BUMN/BUMD, seperti Perseroan Terbatas, Perum, Perjan, aturan seperti disampaikan Lamsihar. KAP bisa dimintai pra audit dalam bidang kompilasi, demikiansalam Dear Ortax..Bukankah peraturan ini bukan produk dari DepKeu dan tidak mengikat ketentuan perpajakan. Atau adakah teman2 ortax yang punya SE atau KMK yang mencantumkan memakai ketentuan UU nomor 40 ini…???????????????????? Maaf tanda-tanya ketekan banyak..he..he.. Atas sumbang saran rekan2 saya ucapkan terima kasih.. maaf rekan ecooce,,sebenarnya itu diharuskan untuk mengaudit laporan keuangan dalam rangka apa ya? karena di UU tersebut tidak dikatakan untuk kepentingan pelaporan pajak.. begitu pula UU Perpajakan,,tidak ada mengatakan wajib audit.. mohon ilmunya.. Betul, sepanjang yang saya ketahui pun seperti itu,..untuk kewajiban Audit atas SPT PT saya pun belum menemukan peraturan perpajakan yang mengatakan hal itu,, namun jika disandingkan dengan Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, memang mengatur hal itu Untuk PT, dan idealnya PT dengan kriteria tersebut lah yang wajib Audit, pernah ada pengalaman saat melakukan pengajuan SKB PPh 22 atas Impor pengajuan SKB tersebut ditolak dengan isi yang menyatakan permohonan Laporan Keuangan yang telah dilakukan Audit diharapkan dapat dilampirkan beserta SPT tahunan, oleh karena itu saya berasumsi dan makanya pada posting saya diatas saya sertakan sebagai referensi,bukan pendapat loh…. Kewajiban audit dan kewajiban penyampaian SPT adalah dua hal yg berbeda…Jadi menurut saya, untuk kepentingan pelaporan perpajakan SPT tidak ada kewajiban harus dilakukan audit terlebih dulu….Namun demikian, apabila menurut ketentuan harus diaudit, maka hasil audit harus dilaporkan ke KPP beserta pembetulan SPT apabila memang ada kesalahanViewing 1 - 15 of 27 replies “Jika laporan keuangan perusahaan tidak diaudit akuntan publik, maka laporan keuangan tidak disahkan oleh RUPS”Perusahaan punya kewajiban untuk membuat laporan tahunan. Berdasarkan Pasal 66 Ayat 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas UUPT, jangka waktu penyampaian laporan tahunan tersebut maksimal 6 enam bulan setelah tahun buku perusahaan berakhir. Salah satu muatan yang harus ada dalam laporan tahunan adalah laporan keuangan keuangan juga minimal harus terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan dibandingkan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun yang bersangkutan, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan tersebut Pasal 66 Ayat 2 UUPT. Tentunya penyusunan laporan keuangan harus sesuai dengan standar akuntansi keuangan Pasal 66 Ayat 3 UUPT. Nantinya, laporan tahunan tersebut ditelaah dahulu oleh Dewan Komisaris. Setelah ditelaah, direksi harus menyampaikannya kepada Rapat Umum Pemegang Saham RUPS.Baca juga Ini Kerugiannya Jika Punya PT Masih Memakai Rekening Pribadi!Namun, ada beberapa ketentuan mengenai kewajiban perusahaan mengenai laporan keuangan yang harus diaudit oleh akuntan publik. Menurut Pasal 68 Ayat 1 UUPT, direksi punya kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan kepada akuntan publik apabilaKegiatan usaha perseroan menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat;Perseroan menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakatPerseroan merupakan Perseroan Terbuka;Perseroan merupakan persero;Perseroan mempunyai aset dan/atau jumlah peredaran usaha dengan jumlah nilai paling sedikit Rp lima puluh miliar rupiah; atauDiwajibkan oleh peraturan atas hasil audit akuntan publik tersebut disampaikan secara tertulis kepada RUPS melalui direksi Pasal 68 Ayat 3 UUPT.Baca juga Ini Akibatnya Jika Pemegang Saham Tidak Menyetor Modal Ke Kas PTSelain memenuhi kewajiban tersebut, proses audit terhadap laporan keuangan juga memiliki manfaat dan tujuan. Pengusaha dapat mengetahui kondisi keuangan perusahaan yang bisa menjadi indikator, apakah ada perkembangan baik atau justru buruk. Terlebih lagi bagi perusahaan publik atau perseroan terbuka yang wajib membuat laporan tahunan yang salah satunya memuat laporan keuangan tahunan yang telah diaudit Pasal 4 Huruf i Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 29/ Tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik. Karena perseroan terbuka harus memenuhi aspek keterbukaan kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar mengenai kegiatan dan keuangan keuangan yang telah diaudit oleh Auditor Publik AP atau Kantor Auditor Publik KAP berarti telah melakukan pengujian apakah laporan keuangan sudah tepat atau belum. Auditor Publik akan memberikan opini dari hasil audit laporan keuangan dengan klasifikasi berikutWajar tanpa pengecualian Laporan keuangan sudah sesuai dengan standar akuntansiWajar dengan pengecualian Laporan keuangan masih terdapat kesalahan penyajian tetapi bisa diandalkan kewajarannyaTidak wajar Laporan keuangan tidak sesuai standar akuntansi dan terdapat kesalahanMenolak memberikan opini Tidak memberikan pendapat karena informasi dan bukti yang terbatas dalam proses auditJadi, pengusaha harus paham mengenai laporan keuangan bagi perusahaan yang kegiatan usahanya memenuhi ketentuan tersebut wajib diaudit oleh akuntan publik. Jika tidak, maka RUPS tidak dapat mengesahkan laporan keuangan tersebut Pasal 68 Ayat 2 UUPT.Minat konsultasi mengenai hukum perusahaan, legalitas bisnis dan pendirian badan hukum? Segera hubungi melalui tombol di bawah Bagus Zuntoro Putro

laporan keuangan yang sudah diaudit